Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi meliputi: a. berhak meminta penjelasan kepada Pokja ULP tentang Risiko K3 Konstruksi termasuk kondisi dan potensi bahaya yang dapat terjadi pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwizjing) atau pada waktu sebelum batas akhir pemasukan penawaran; b. menyampaikan RK3K Penawaran sebagai lampiran dokumen penawaran; c. apabila ditetapkan sebagai pemenang lelang maka: 1. menyampaikan RK3K yang memuat seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau disebut Pre Construction Meeting (PCM); 2. menugaskan Ahli K3 Konstruksi untuk setiap paket pekerjaan yang mempunyai Tingkat Potensi Bahaya K3 Tinggi atau Petugas K3 Konstruksi untuk paket pekerjaan dengan Tingkat Potensi Bahaya K3 Rendah. d. menghitung dan memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dalam harga penawaran sebagai bagian dari biaya umum; e. membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan; f. melaporkan kepada PPK dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya, kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi dalam bentuk laporan bulanan; g. menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK; h. bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja apabila tidak menyelenggarakan SMK3 Konstruksi Bidang PU sesuai dengan RK3K; i. mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi; j. melakukan pengendalian risiko K3 konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi: 1. Tempat kerja; 2. Peralatan kerja; 3. Cara kerja; 4. Alat Pelindung Kerja; 5. Alat Pelindung Diri; 6. Rambu-rambu; dan 7. Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id