Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU. (2) SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi: a. Kebijakan K3; b. Perencanaan K3; c. Pengendalian Operasional; d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan e. Tinjauan Ulang Kinerja K3. (3) SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut: a. Tahap Pra Konstruksi: 1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan Investigasi; 2. Detailed Enginering Design (DED); 3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement); c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.
Koreksi Anda