Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
(2) SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi:
a. Kebijakan K3;
b. Perencanaan K3;
c. Pengendalian Operasional;
d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan
e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
(3) SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut:
a. Tahap Pra Konstruksi:
1. Rancangan Konseptual, meliputi Studi Kelayakan/Feasibility Study, Survei dan Investigasi;
2. Detailed Enginering Design (DED);
3. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement);
c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan
d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.
Koreksi Anda
