Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan berdasarkan potensi bahaya. (2) Potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi: a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id