Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Satuan Kerja Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Kepala Satuan Kerja meliputi: a. memfasilitasi pegawai di lingkungan kerjanya untuk menjadi Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi; b. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU pada paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh PPK; c. melaporkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada butir b kepada Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dengan tembusan Pejabat Struktural Eselon II dan PPK terkait; d. mengalokasikan biaya Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU untuk organisasi Pengguna Jasa pada DIPA Satuan Kerja, antara lain untuk: 1. penyediaan sarana dan prasarana K3; 2. program pembinaan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU. e. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id