Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Kepala Satuan Kerja Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Kepala Satuan Kerja meliputi:
a. memfasilitasi pegawai di lingkungan kerjanya untuk menjadi Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi;
b. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU pada paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh PPK;
c. melaporkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada butir b kepada Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dengan tembusan Pejabat Struktural Eselon II dan PPK terkait;
d. mengalokasikan biaya Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU untuk organisasi Pengguna Jasa pada DIPA Satuan Kerja, antara lain untuk:
1. penyediaan sarana dan prasarana K3;
2. program pembinaan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU.
e. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.
Koreksi Anda
