Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Kepala Badan Pembinaan Konstruksi meliputi: a. merumuskan Kebijakan tentang SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; b. menyusun Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara acak terhadap penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU pada pekerjaan konstruksi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; d. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan; e. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja SMK3 Konstruksi Bidang PU kepada Menteri; f. bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pembinaan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; g. memberikan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan kinerja penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU kepada Menteri dan Unit Kerja Eselon I.
Koreksi Anda