Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Kepala Badan Pembinaan Konstruksi meliputi:
a. merumuskan Kebijakan tentang SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
b. menyusun Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara acak terhadap penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU pada pekerjaan konstruksi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
d. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan;
e. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja SMK3 Konstruksi Bidang PU kepada Menteri;
f. bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pembinaan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
g. memberikan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan kinerja penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU kepada Menteri dan Unit Kerja Eselon I.
Koreksi Anda
