Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Struktural Eselon I Unit Kerja Teknis Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pejabat Eselon I meliputi: a. bertanggung jawab dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU untuk pekerjaan konstruksi di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan; b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai kebutuhan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan unit kerjanya, mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku; c. menyusun Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penilaian Aspek K3 Konstruksi dalam proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; d. melakukan koordinasi hasil penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan unit kerjanya dengan Badan Pembinaan Konstruksi untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri; e. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id