Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Wisata Arung Jeram adalah usaha penyediaan berbagai sarana untuk mengarungi sungai berjeram termasuk jasa pemanduan, serta perlengkapan keselamatan, untuk tujuan rekreasi.
3. Standar Usaha Wisata Arung Jeram adalah rumusan kualifikasi Usaha Wisata Arung Jeram dan/atau klasifikasi Usaha Wisata Arung Jeram yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Wisata Arung Jeram.
4. Sertifikasi Usaha Wisata Arung Jeram adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Wisata Arung Jeram untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Wisata Arung Jeram melalui audit pemenuhan Standar Usaha Wisata Arung Jeram.
5. Sertifikat Usaha Wisata Arung Jeram Sertifikat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Wisata Arung Jeram yang telah memenuhi Standar Usaha Wisata Arung Jeram.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.