Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA ARUNG JERAM
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA ARUNG JERAM STANDAR USAHA ARUNG JERAM NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I PRODUK A. Paket Arung Jeram.
1. Ketersediaan alur sungai berjeram.
2. Ketersediaan akses jalan yang aman ke lokasi memulai pengarungan (put in).
3. Ketersediaan lokasi memulai pengarungan (put in) yang berada di arus tenang.
4. Ketersediaan lokasi akhir pengarungan (take out) yang berada di arus tenang.
5. Ketersediaan akses jalan keluar dari lokasi akhir pengarungan (take out).
6. Ketersediaan ruang atau area untuk melakukan pengarahan (briefing) bagi wisatawan.
B. Pemandu Arung Jeram.
7. Bersertifikat atau berlisensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
8. Memiliki pengetahuan dan rekam jejak tentang lokasi arung jeram dan kemampuan penanganan wisatawan.
C. Peralatan Arung Jeram.
9. Memiliki peralatan dalam keadaan baik, terawat dan layak pakai sesuai standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
a. perahu karet, kayak, kano atau sarana lainnya;
b. dayung;
c. pelampung; dan
d. helm.
10. Jumlah peralatan yang dimiliki sesuai dengan rasio jumlah wisatawan.
D. Perlengkapan Penunjang.
11. Memiliki peralatan perbaikan (repair kit).
12. Memiliki tali lempar, tali pembalik, peluit, pisau penyelamatan (rescue knife), carabiner, katrol (pulley), dan pompa.
13. Memiliki alat komunikasi.
14. Memiliki perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilengkapi dengan oksigen.
15. Tersedia sarana transportasi untuk mengantar wisatawan.
II PELAYANAN A. Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure).
1. Penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon, faksimili, dan email mengenai:
a. paket kegiatan;
b. jadwal;
c. produk; dan
d. harga.
2. Reservasi dan registrasi.
3. Pembayaran tunai dan/atau nontunai.
4. Penitipan barang wisatawan.
5. Pelaksanaan kegiatan arung jeram.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
6. Keamanan oleh satuan pengamanan di lokasi kantor, yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik INDONESIA.
7. Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
8. Penanganan keluhan wisatawan.
B. Pelayanan lainnya.
9. Pemberian asuransi wisatawan untuk kegiatan arung jeram.
III PENGELOLAAN A. Organisasi.
1. Profil perusahaan yang terdiri atas:
a. visi dan misi;
b. struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; dan
c. uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi.
2. Dokumen Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja.
3. Rencana usaha yang lengkap, terukur, dan terdokumentasi.
B. Manajemen.
4. Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.
5. Kerjasama dengan dokter, klinik atau rumah sakit yang terdokumentasi.
6. Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.
7. Memiliki laporan pemandu (log book) dan laporan pengarungan (trip report) yang terdokumentasi.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR C. Sumber Daya Manusia.
8. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan sopan dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan.
9. Memiliki perencanaan dan pengembangan karir.
10. Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi.
11. Memiliki program pelatihan penyelamatan rutin bagi pekerja lapangan.
D.Sarana dan Prasarana.
12. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Area kantor depan (front office) dilengkapi :
a. meja dan kursi;
b. tempat penitipan barang yang aman;
dan
c. tempat penyimpanan barang berharga yang aman.
14. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, faksimili, dan/atau fasilitas internet.
15. Peralatan komunikasi khusus koordinasi dan keadaan darurat (emergency).
16. Ruang karyawan dilengkapi:
a. ruang ganti karyawan wanita dan laki-laki terpisah; dan
b. tempat penyimpanan pakaian.
17. Ruang medis dilengkapi:
a. oksigen;
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
b. tempat tidur; dan
c. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
18. Ruang atau area perbaikan peralatan arung jeram.
19. Ruang atau area penyimpanan peralatan arung jeram.
20. Ruang/tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan.
21. Alat Pemadan Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Tersedia kamar bilas dan/atau kamar ganti pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan jumlah paling sedikit 5 (lima) kamar.
23. Toilet umum pria dan wanita yang terpisah di lokasi kantor, dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
25. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
26. Papan nama:
a. dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; dan
b. dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
27. Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat.
28. Papan himbauan keselamatan dan keamanan.
29. Peta lokasi jeram, daerah berbahaya dan jalur evakuasi yang dipahami seluruh petugas lapangan.
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda
