Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA ARUNG JERAM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Wisata Arung Jeram, wajib memiliki Sertifikat Usaha Wisata Arung Jeram dan melaksanakan sertifikasi Usaha Wisata Arung Jeram, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Wisata Arung Jeram, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Wisata Arung Jeram dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Wisata Arung Jeram.
Koreksi Anda
