Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA ARUNG JERAM
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Wisata Arung Jeram, harus dilakukan penilaian terhadap:
a. pemenuhan persyaratan dasar; dan
b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Wisata Arung Jeram.
(2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Wisata Tirta.
(3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan.
(4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Wisata Arung Jeram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek:
a. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 15 (lima belas) sub unsur;
b. pelayanan, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 9 (sembilan) sub unsur;
c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 29 (dua puluh sembilan) sub unsur.
Koreksi Anda
