Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA ARUNG JERAM
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Wisata Arung Jeram sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat
(1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Wisata Arung Jeram bagi Pengusaha Pariwisata.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Wisata Arung Jeram dan pelatihan teknis operasional Usaha Wisata Arung Jeram bagi tenaga kerja Usaha Wisata Arung Jeram.
Koreksi Anda
