Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA ARUNG JERAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Wisata Arung Jeram, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Wisata Arung Jeram. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Wisata Arung Jeram dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Wisata Arung Jeram, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda