Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA ARUNG JERAM
Teks Saat Ini
Usaha Wisata Arung Jeram berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
