Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA ARUNG JERAM
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Wisata Arung Jeram dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Wisata Arung Jeram berdasarkan
Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
