Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA ARUNG JERAM
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Wisata Arung Jeram; dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan sertifikasi Usaha Wisata Arung Jeram.
Koreksi Anda
