Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA ARUNG JERAM
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Usaha Wisata Arung Jeram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Wisata Arung Jeram, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Usaha Wisata Arung Jeram sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Wisata Arung Jeram, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
Koreksi Anda
