Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA ARUNG JERAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Wisata Arung Jeram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakan Standar Usaha Wisata Arung Jeram yang berlaku berdasarkan Sertifikat Usaha Wisata Arung Jeram yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan Usaha Wisata Arung Jeram. (3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sertifikat Usaha Wisata Arung Jeram yang dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan menjadi tidak berlaku dan Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Wisata Arung Jeram.
Koreksi Anda