Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA ARUNG JERAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Wisata Arung Jeram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Wisata Arung Jeram.
Koreksi Anda