Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau menjalankan urusan tertentu dalam pemerintahan.
2. Pemrakarsa adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
3. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tugas dan fungsinya di bidang peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa terlebih dahulu melakukan pengkajian terhadap perlunya pengaturan dalam Peraturan Menteri yang meliputi aspek substansial peraturan perundang-undangan.
(1) Pemrakarsa melaporkan rencana penyusunan rancangan Peraturan Menteri dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapat persetujuan.
(2) Konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Jika rencana penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) disetujui Menteri, Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Menteri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(1) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
(2) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur unit Pemrakarsa, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terkait dengan substansi rancangan Peraturan Menteri, dan perancang peraturan perundang-undangan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa.
Keikutsertaan wakil dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dimaksudkan untuk melakukan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri baik secara vertikal maupun horisontal dan teknik perancangan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa dapat melibatkan para ahli dari lingkungan perguruan tinggi, profesi, ahli hukum, dan/atau pejabat terkait lain sesuai dengan kebutuhan.
Dalam hal terdapat permasalahan dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh keputusan atau arahan.
(1) Pemrakarsa menyampaikan perumusan akhir rancangan Peraturan Menteri disertai dengan penjelasan secukupnya kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk diteliti kesesuaiannya dengan substansi yang telah disepakati dan teknik perancangan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jika perumusan akhir rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak memiliki permasalahan baik dari segi substansi maupun teknik perancangan peraturan perundang-undangan, Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan Menteri tersebut kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar dari Pemrakarsa melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam 3 (tiga) rangkap, yang salah satunya telah dibubuhi paraf oleh Pemrakarsa dan pimpinan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Dalam hal Menteri berpendapat rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) masih mengandung permasalahan, Menteri menugaskan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Pemrakarsa untuk mengkoordinasikan kembali penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri tersebut.
Rancangan Peraturan Menteri yang telah disempurnakan disampaikan kembali kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
10.
Rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan wajib diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(1) Naskah Peraturan Menteri yang akan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan disertai dengan 3 (tiga) naskah asli dan 1 (satu) softcopy.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyampaian naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari Pemrakarsa atau petugas yang ditunjuk disertai surat pengantar untuk diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id