Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri berpendapat rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) masih mengandung permasalahan, Menteri menugaskan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Pemrakarsa untuk mengkoordinasikan kembali penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri tersebut.
Koreksi Anda
