Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri berpendapat rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) masih mengandung permasalahan, Menteri menugaskan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Pemrakarsa untuk mengkoordinasikan kembali penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri tersebut.
Koreksi Anda