Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau menjalankan urusan tertentu dalam pemerintahan.
2. Pemrakarsa adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
3. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tugas dan fungsinya di bidang peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
