Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan wajib diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id