Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keikutsertaan wakil dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dimaksudkan untuk melakukan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri baik secara vertikal maupun horisontal dan teknik perancangan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda