Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar dari Pemrakarsa melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam 3 (tiga) rangkap, yang salah satunya telah dibubuhi paraf oleh Pemrakarsa dan pimpinan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda