Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa melaporkan rencana penyusunan rancangan Peraturan Menteri dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapat persetujuan.
(2) Konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
