Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah Peraturan Menteri yang akan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan disertai dengan 3 (tiga) naskah asli dan 1 (satu) softcopy. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyampaian naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari Pemrakarsa atau petugas yang ditunjuk disertai surat pengantar untuk diundangkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id