Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Naskah Peraturan Menteri yang akan diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan disertai dengan 3 (tiga) naskah asli dan 1 (satu) softcopy.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyampaian naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang dari Pemrakarsa atau petugas yang ditunjuk disertai surat pengantar untuk diundangkan.
Koreksi Anda
