Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
(2) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur unit Pemrakarsa, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terkait dengan substansi rancangan Peraturan Menteri, dan perancang peraturan perundang-undangan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa.
Koreksi Anda
