Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa menyampaikan perumusan akhir rancangan Peraturan Menteri disertai dengan penjelasan secukupnya kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk diteliti kesesuaiannya dengan substansi yang telah disepakati dan teknik perancangan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jika perumusan akhir rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak memiliki permasalahan baik dari segi substansi maupun teknik perancangan peraturan perundang-undangan, Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan Menteri tersebut kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
Koreksi Anda
