Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa menyampaikan perumusan akhir rancangan Peraturan Menteri disertai dengan penjelasan secukupnya kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk diteliti kesesuaiannya dengan substansi yang telah disepakati dan teknik perancangan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jika perumusan akhir rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak memiliki permasalahan baik dari segi substansi maupun teknik perancangan peraturan perundang-undangan, Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan Menteri tersebut kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Pasal.id