Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa terlebih dahulu melakukan pengkajian terhadap perlunya pengaturan dalam Peraturan Menteri yang meliputi aspek substansial peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
