Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Rancangan Peraturan Menteri yang telah disempurnakan disampaikan kembali kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10.
Koreksi Anda
