Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
a. mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
b. melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
c. melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
d. memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
e. melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;
f. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
g. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat- obatan lain yang berbahaya;
h. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
i. melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
j. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
k. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
l. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
m. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
n. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
o. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
p. membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
q. memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;
r. melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu;
s. melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;
t. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
u. menyebarkan ajaran sesat; dan
v. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.
(1) Hukuman Disiplin tingkat ringan, meliputi:
a. memberikan peringatan secara lisan; dan
b. memberikan peringatan secara tertulis.
(2) Hukuman Disiplin tingkat sedang, meliputi:
a. memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari;
dan
b. menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan hasil Sidang TPP.
(3) Menunda atau meniadakan hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan.
(4) Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi:
a. memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan
b. tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F dan.
(5) Untuk alasan kepentingan keamanan, seorang Narapidana/Tahanan dapat dimasukkan dalam pengasingan dan dicatat dalam register H.
(1) Penjatuhan hukuman disiplin tingkat ringan bagi Narapidana dan Tahanan yang melakukan pelanggaran:
a. tidak menjaga kebersihan diri dan lingkungan;
b. meninggalkan blok hunian tanpa izin kepada petugas blok;
c. tidak mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
d. tidak mengikuti apel pada waktu yang telah ditentukan;
e. mengenakan anting, kalung, cincin, dan ikat pinggang;
f. melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan melanggar norma kesopanan atau kesusilaan; dan
g. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat ringan.
(2) Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang jika melakukan pelanggaran:
a. memasuki Steril Area tanpa ijin petugas;
b. membuat tato dan/atau peralatannya, tindik, atau sejenisnya;
c. melakukan aktifitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain;
d. melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas yang melanggar norma keagamaan;
e. melakukan aktifitas jual beli atau utang piutang;
f. melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan Hukuman Disiplin tingkat ringan secara berulang lebih dari 1 (satu) kali; dan
g. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat sedang.
(3) Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran:
a. tidak mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan;
b. mengancam, melawan, atau melakukan penyerangan terhadap Petugas;
c. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
d. merusak fasilitas Lapas atau Rutan;
e. mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
f. memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik;
g. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
h. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya;
i. melakukan upaya melarikan diri atau membantu Narapidana atau Tahanan lain untuk melarikan diri;
j. melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama penghuni maupun petugas;
k. melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
l. melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian;
m. melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual;
n. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
o. menyebarkan ajaran sesat;
p. melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang secara berulang
lebih dari 1 (satu) kali atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan penilaian sidang TPP; dan
q. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang TPP termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat.
(1) Kepala Lapas atau Kepala Rutan membentuk tim pemeriksa untuk memeriksa hasil pemeriksaan awal.
(2) Tim pemeriksa mempunyai tugas memeriksa Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib.
(3) Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan serta harus ditandatangani oleh Narapidana atau Tahanan dan tim pemeriksa.
(4) Sebelum ditandatangani, terperiksa diberikan kesempatan untuk membaca hasil pemeriksaan.