Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
2. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
3. Petugas Pemasyarakatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan.
4. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
5. Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.
6. Tindakan Disiplin adalah tindakan pengamanan terhadap Narapidana atau Tahanan berupa penempatan sementara dalam kamar terasing (sel pengasingan).
7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Narapidana atau Tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lapas atau Rutan.
8. Steril Area adalah tempat atau wilayah di dalam Lapas atau Rutan yang dinyatakan terlarang untuk dimasuki dan/atau dijadikan tempat beraktifitas oleh Narapidana dan Tahanan tanpa izin yang sah.
9. Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat TPP adalah adalah Tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Narapidana.
10. Tim Pemeriksa Hukuman Displin yang selanjutnya disebut Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan untuk melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib.
Koreksi Anda
