Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Narapidana atau Tahanan diduga tindak pidana, Kepala Lapas atau Kepala Rutan meneruskan kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda