Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Narapidana atau Tahanan diduga tindak pidana, Kepala Lapas atau Kepala Rutan meneruskan kepada instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
