Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib wajib dilakukan pemeriksaan awal oleh kepala pengamanan sebelum dijatuhi hukuman disiplin. (2) Hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan sebagai dasar bagi pelaksanaan pemeriksaan selanjutnya.
Koreksi Anda