Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib wajib dilakukan pemeriksaan awal oleh kepala pengamanan sebelum dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan sebagai dasar bagi pelaksanaan pemeriksaan selanjutnya.
Koreksi Anda
