Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap Narapidana atau Tahanan wajib:
a. taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
b. mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan;
c. patuh, taat, dan hormat kepada Petugas;
d. mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan;
e. memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
f. menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan
g. mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
