Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Narapidana atau Tahanan wajib: a. taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama; b. mengikuti seluruh kegiatan yang diprogramkan; c. patuh, taat, dan hormat kepada Petugas; d. mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan; e. memelihara kerapihan dan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan; f. menjaga kebersihan diri dan lingkungan hunian serta mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kebersihan lingkungan hunian; dan g. mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan.
Koreksi Anda