Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Lapas atau Kepala Rutan membentuk tim pemeriksa untuk memeriksa hasil pemeriksaan awal.
(2) Tim pemeriksa mempunyai tugas memeriksa Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib.
(3) Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan serta harus ditandatangani oleh Narapidana atau Tahanan dan tim pemeriksa.
(4) Sebelum ditandatangani, terperiksa diberikan kesempatan untuk membaca hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
