Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pemeriksa menyampaikan berita acara pemeriksaan kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan. (2) Kepala Lapas atau Kepala Rutan wajib menyampaikan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada tim pengamat pemasyararakatan dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal berita acara diterima. (3) TPP melaksanakan sidang untuk membahas penjatuhan disiplin terhadap Narapidana atau Tahanan yang diduga melakukan pelanggaran dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal berita acara pemeriksaan diterima.
Koreksi Anda