Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hukuman Disiplin tingkat ringan, meliputi: a. memberikan peringatan secara lisan; dan b. memberikan peringatan secara tertulis. (2) Hukuman Disiplin tingkat sedang, meliputi: a. memasukkan dalam sel pengasingan paling lama 6 (enam) hari; dan b. menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan hasil Sidang TPP. (3) Menunda atau meniadakan hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan. (4) Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi: a. memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari; dan b. tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F dan. (5) Untuk alasan kepentingan keamanan, seorang Narapidana/Tahanan dapat dimasukkan dalam pengasingan dan dicatat dalam register H.
Koreksi Anda