Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan umum, Kepala Lapas atau Kepala Rutan dapat menyediakan: a. televisi dan/atau kipas angin; dan b. kantin yang dikelola oleh koperasi Lapas atau Rutan. (2) Penyediaan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan sidang TPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Pasal.id