Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan umum, Kepala Lapas atau Kepala Rutan dapat menyediakan:
a. televisi dan/atau kipas angin; dan
b. kantin yang dikelola oleh koperasi Lapas atau Rutan.
(2) Penyediaan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan sidang TPP.
Koreksi Anda
