Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Narapidana atau Tahanan yang melanggar tata tertib, dijatuhi:
a. hukuman disiplin tingkat ringan;
b. hukuman disiplin tingkat sedang; atau
c. hukuman disiplin tingkat berat.
Koreksi Anda
