Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Narapidana atau Tahanan yang melanggar tata tertib, dijatuhi: a. hukuman disiplin tingkat ringan; b. hukuman disiplin tingkat sedang; atau c. hukuman disiplin tingkat berat.
Koreksi Anda