Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Narapidana dan Tahanan wajib mematuhi tata tertib Lapas atau Rutan.
(2) Tata tertib Lapas atau Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kewajiban dan larangan bagi Narapidana dan Tahanan.
Koreksi Anda
