Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang: a. mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan; b. melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual; c. melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian; d. memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang; e. melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas; f. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya; g. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat- obatan lain yang berbahaya; h. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol; i. melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya; j. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya; k. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian; l. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya; m. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran; n. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung; o. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban; p. membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis; q. memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan; r. melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu; s. melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan; t. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan; u. menyebarkan ajaran sesat; dan v. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.
Koreksi Anda