Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang:
a. mempunyai hubungan keuangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
b. melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual;
c. melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian;
d. memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang;
e. melawan atau menghalangi Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas;
f. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
g. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat- obatan lain yang berbahaya;
h. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
i. melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;
j. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;
k. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
l. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
m. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
n. melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung;
o. mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban;
p. membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis;
q. memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan;
r. melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu;
s. melakukan perusakan terhadap fasilitas Lapas atau Rutan;
t. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
u. menyebarkan ajaran sesat; dan
v. melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.
Koreksi Anda
