Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Atase Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dalam meningkatkan kerja sama hukum dengan Kementerian/Instansi Teknis Negara Penerima meliputi, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana antarnegara
b. pemberian fasilitasi hukum dengan instansi negara Malaysia dan atase teknis pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia;
c. pelaksanaan permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan koordinasi dengan fungsi konsuler dan/atau atase teknis lainnya untuk membantu penanganan warga negara INDONESIA yang memerlukan penanganan khusus;
e. pemantauan proses hukum warga negara INDONESIA yang memerlukan penanganan khusus disetiap tingkatan pengadilan serta melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh;
f. pelaksanaan koordinasi dengan retainer dan/atau in-house lawyer dalam proses persidangan atas warga negara INDONESIA yang terancam hukuman berat atau mati di setiap tingkatan pengadilan serta melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh; dan
g. pemantauan, penyusunan analisis, dan pelaporan yang berkaitan dengan masalah pelindungan warga negara INDONESIA dalam hal kewarganegaraan, pendampingan dalam proses hukum yang memerlukan penanganan khusus, dan pelaksanaan kerjasama dalam bidang hukum dengan negara Malaysia.