Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA
Teks Saat Ini
(1) Atase Hukum merupakan jabatan fungsional yang disetarakan dengan jabatan struktural setingkat eselon IIIA.
(2) Atase Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan status diplomatik untuk melaksanakan tugas dan fungsi Menteri untuk pelindungan terhadap kepentingan hukum Warga Negara INDONESIA.
(3) Status diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan status yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk memperoleh hak diplomatik dari negara Malaysia atau organisasi internasional guna memfasilitasi tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
