Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Atase Hukum wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan seluruh jajaran Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia.
Koreksi Anda
