Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian dari jabatan Atase Hukum dilakukan dengan Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri berdasarkan usul Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Pasal.id