Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala dana yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Hukum dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda