Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA
Teks Saat Ini
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Atase Hukum dapat melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh:
a. Menteri dengan sepengetahuan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia; dan
b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia.
Koreksi Anda
