Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Atase Hukum dapat melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh: a. Menteri dengan sepengetahuan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia; dan b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia.
Koreksi Anda