Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Hukum.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. ketatausahaan;
b. personil; dan
c. perlengkapan, yang bersifat administratif atau fasilitatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
