Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Hukum. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. ketatausahaan; b. personil; dan c. perlengkapan, yang bersifat administratif atau fasilitatif. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda