Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 20 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI NEGARA MALAYSIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Atase Hukum Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Atase Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara Malaysia.
Koreksi Anda
